Cari Blog Ini

Kamis, 10 Mei 2012

Kejahatan menggunakan internet (Cybercrime)


0
Di masa sekarang dimana penggunaan teknologi yang semakin canggih dan terbuka, potensi munculnya tindak kejahatan mulai sedikit demi sedikit bergerak kearah yang lebih maju. Kejahatan menggunakan internet, baik hacking, penipuan, eavesdropping, dst sedikit demi sedikit semakin meningkat dan mulai mewabah dimana-mana. Untuk modus kejahatan jenis ini, Negara Indonesia bisa dikatakan salah satu unggulan meski dengan secara kuantitas masih tertinggal dari segi perkembangan teknologi itu sendiri, namun secara kualitas sulit untuk diragukan lagi keberadaan pelaku Cybercrime asal Indonesia dimata dunia.
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai kejahatan berbasis computer (computer crime). The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai: “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“.
Dalam Jurnal Sentris sendiri, Cybercrime dikatakan kegiatan yang melakukan kejahatan dalam dunia internet dimana merupakan suatu tindakan merugikan orang lain atau pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat digital.
Eoghan Casey sendiri mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
  1. A computer can be the object of Crime (Sebuah computer dapat dijadikan objek kejahatan)
  2. A computer can be a subject of crime. (Sebuah computer dapat dijadikan pelaku kejahatan)
  3. The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime (computer dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan atau merencanakan tindak kejahatan)
  4. The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive (simbol pada computer sendiri dapat digunakan untuk mengintimidasi ataupun menipu)
Beberapa modus operandi Cybercrime
  1. Unauthorized Access to Computer System and Service
    Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
  2. Illegal Contents
    Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
  3. Data Forgery
    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.
  4. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  5. Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  6. Infringements of Privacy
    Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  7. Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
Parameter pencegahan tindak kejahatan Cybercrime oleh PBB yaitu The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
  1. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
  2. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Berikut beberapa contoh kasus besar Cybercrime yang melanda Indonesia
  1. Dani Firmansyah, alumni Fakultas Hukum Intenasional UMY tahun 1999; konsultan TI PT. Danareksa, menyusup situs KPU pada 17 April 2004
  2. Agustus 2006, situs www.partai-golkar.or.id di hack dan berganti domain menjadi www.golkar.or.id


referensi :
  1. Jurnal Sentris No.1 tahun 3 – 2006, “Cybercrime yang terjadi di Indonesia dan kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia dalam menangani kasus tersebut”, oleh Devina Kwanadi.
  2. www.ubb.ac.id ; “definisi, pengertian, dan jenis-jenis Cybercrime beserta modus operandinya” , oleh Balian Zahab., S.H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar