Cari Blog Ini

Senin, 07 Mei 2012

Mensesneg: Kasus Prita Tantangan UU Cyber Law

Jakarta Kasus yang menimpa Prita Mulyasari membuktikan masih banyak kalangan yang belum memahami UU Pers dan UU Cyber Law. Ini tantangan bagi semua pihak dalam menyosialisasikan sebuah produk hukum.

Demikian komentar Mensesneg Hatta Rajasa menjawab pertanyaan pers atas
kasus Prita Mulyasari. Dia ditemui di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/6/2009).

"Intinya apakah kita memberlakukan information dengan benar. Apakah Ibu itu ingin menyampaikan keluhannya atau apa," kata Hatta.

Prita dijebloskan ke penjara karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni lewat internet. Kasusnya berawal dari keluhan Prita tentang pelayanan medis RS Omni, Tangerang, yang dikirimkannya ke teman-temannya yang lantas beredar di milis-milis.

Prita merasa dibohongi hasil diagnosa dokter yang merawatnya di RS Omni pada Agustus 2008. Ibu dua orang anak ini juga kesulitan mendapatkan laporan hasil pengujian laboratorium medis terdahap dirinya.

Hatta ketika menyampaikan komentar tersebut sedang makan rujak yang dibawa oleh wartawan. Salah seorang wartawan menanyakan kasus Prita Mulyasari di tengah kesempatan santai itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar